Hukum miras menurut Islam
SEKEDAR BERTANYA DAN MENCARI TAHU TENTANG MIRAS
Zaman sekarang banyak saja yang menjadi perbedaan pendapat .Salah satu nya tentang MIRAS (Minuman keras) Manurut anda Bagai mana??
Sebuah Cerita :
Ketika kita ditanya, “Apakah bir haram?” Maka kita dapat dengan mudah
menjawab : “Oh, jelas HARAM…!” Mengapa haram?
Karena kadar alkohol bir cukup tinggi dan memabukkan. Karena sangat jelas
hukumnya, maka tentu seorang muslim yang biasa ke masjid akan merasa risih
berdekatan dengan minuman beralkohol tersebut.
Akan tetapi, ketika kita ditanya bagaimana hukumnya Bir Bintang 0% Alkohol
dan Greensand 0% Alkohol? Sebagian dari kita langsung mengatakan bahwa kedua
jenis minuman tersebut “HALAL” karena tidak
mengandung alkohol. Tetapi, sebagian lagi mengatakan dengan tegas, “HARAM” karena memabukkan!
Lalu, bagaimana dengan TAPE, baik tape ketela
(termasuk Peuyeum Bandung) dan tape ketan? Hampir spontan seluruh orang di
sekitar kita mengatakan tape halal! Tapi, begitu disodori informasi bahwa
kandungan alkohol tape sekitar 7 % (bahkan bisa sampai 10%), maka sebagian di
antara kita akan mengatakan “Ohh…berarti haram?!” Sebagian lagi bimbang karena
sering memakan tape tidak pernah ada masalah.
Kita sering bingung dengan makhluk yang namanya ALKOHOL ini. Bagaimana sebenarnya Syari’at Islam mengatur
mengenai masalah ini? Sampai berapa persen alkohol masih diijinkan berada dalam
bahan makanan?
BENARKAH ALKOHOL HARAM?
Kenapa kita sibuk dengan Alkohol, padahal tidak ada satu pun ayat dalam Al
Qur’an maupun Al Hadits yang menyebutkan bahwa Alkohol itu haram! Tapi, yang
ada adalah larangan mengkonsumsi KHAMR!
Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci AL Qur’an sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah
kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43
“Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr
dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”.
Dan mereka bertanya…” QS. Al Baqoroh (2) : 219
“Hai orang-orang yang beriman!
Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon!
Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90
Nah, ternyata kata kuncinya adalah Al-Khamru dan bukannya Al-Kohol. Menurut
pengertian bahasa, al khamru (khamr) berarti sesuatu yang menutup akal pikiran.
Al khamru berarti tertutup, dan khamarahu berarti satarahu (menutupi). Khamr
sendiri berarti minuman keras yang memabukkan.
Umar ra. berkata : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa
menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak” (HR. Bukhary dan Muslim).
Pada suatu hadits, Nabi SAW. menjelaskan bahwa :
“Setiap yang memabukkan berarti khamr,
dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Mengacu pada sabda Kanjeng Nabi SAW. tersebut, maka berarti setiap sesuatu
yang mema-bukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya adalah haram.
Islam memandang bahwa khamr adalah ummul khaba’its (sumber dari segala
perbuatan keji), serta miftahu kulli syarrin (kunci segala kemaksiatan). Buanyak
sekali terjadi berbagai jenis kejahatan yang diawali dengan kondisi mabuk.
Untuk itu, kita mesti sangat berhati-hati dengan khamr ini!
ADA BERAPA MACAM KHAMR?
Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr
yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah :
beraneka macam bir (Bir Bintang, Anker Bir, Bir Pilsener, Anggur Ketan Hitam,
dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak
gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence
beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan keluarganya
(metanol, etanol, butanol/spiritus, propanol, dll.), serta produk-produk lain,
seperti : kirsch, brandy, spirits, wine, dll.
Kemudian, contoh khamr yang tidak me-ngandung alkohol adalah : ganja,
morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang
tergolong psikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam
golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau
tidak sadarkan diri.
BAGAIMANA HUKUM TAPE DAN MINUMAN BIR 0%
ALKOHOL
MUI telah meneliti permasalahan ini, dan ternyata meskipun mengandung
alkohol sampai 7-10%, akan tetapi tidak ada satupun pihak yang melaporkan bahwa
tape memabukkan. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
mem-fatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan, brem Madiun, dll.) hukumnya
adalah halal.
Begitu pula dengan buah-buahan yang me-ngandung alkohol tinggi (4-8%)
seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada satupun
ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan buah-buahan tersebut.
Me-ngapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah banyak, ternyata hal
tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau kehilangan akal/kesadaran.
Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol sama sekali (benarkah?!),
akan tetapi, karena Bir Bintang 0% alkohol dan Greensand 0% alkohol tetap
memabukkan, maka kedua jenis produk tersebut dihukumi haram oleh MUI Pusat.
Mengapa MUI Pusat menghukumi kedua jenis produk tersebut haram? Alasannya
adalah kedua jenis produk tersebut memenuhi salah satu kaidah fiqih dalam
penetapan hukum (haram) :
· Al hukmu
yadluru ma’al illati (Hukum itu ditetapkan karena ada sebab). Karena
beberapa pihak melaporkan bahwa ternyata ketika mengkonsumsi Bir Bintang 0%
alkohol atau Greensand 0% alkohol tetap merasa mabuk, maka kedua jenis produk
tersebut akhirnya dihukumi haram!
BAGAIMANA KALAU SEDIKIT
Beberapa jenis obat flue cair, seperti : OBH, OBH Combi Plus, Woods,
Benadryl, Vicks, Vicks Formula 44, Tonikum Bayer, dll. ternyata mengandung
alkohol atau etanol. Di antara produk tersebut ternyata ada
yang mengandung alkohol atau etanol hingga 6 % (bahkan ada yang lebih). Untuk
itu, MUI Pusat meminta umat Islam untuk memilih jenis obat lain yang tidak
menggunakan alkohol sebagai pelarut. Dengan kata lain, obat-obat jenis tersebut
di atas digolongkan haram. Mengapa? Khan, alkoholnya hanya sedikit dan pasti
tidak memabukkan. Hal tersebut memang benar, tetapi harap dicatat bahwa asal
dari bahan alkohol (atau etanol) yang dicampurkan adalah alkohol/etanol murni
yang bila dikonsumsi memabukkan. Nah, meskipun sedikit, tetapi karena
ditambahkan pada obat tersebut, maka obat flue cair tersebut dihukumi haram.
Hal ini mengacu pada hadits Nabi SAW. yang menyebutkan :
“Minuman apapun kalau banyaknya
mema-bukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW. juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan
untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah,
tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud).
Serta dikuatkan oleh hadits : “Khamr itu bukan obat,
tapi penyakit” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan
Tirmidzi).
Kanjeng Nabi SAW. sendiri mengatakan bahwa: khamr bukanlah obat (tapi penyakit), nah kenapa kita lebih percaya
pada teman (yang bukan Rasul utusan Allah), lebih-lebih dukun!Na’udzu
billaahi min dzaalika! Sebagai hamba Allah yang beriman, maka
sudah sepatutnyalah kita mempercayai kata-kata (sabda) Nabi SAW. Kita harus
selalu haqqul yaqin (sangat yakin) bahwa Sabda Nabi SAW. adalah selalu benar.
ADAKAH PRODUK LAIN YANG MENGGUNAKAN
KHAMR
Ada beberapa produk yang tidak kita sangka ternyata mengandung khamr.
Produk-produk tersebut di antaranya adalah :
Selain Ang Ciu (Arak Merah), jenis khamr lain yang sering dipergunakan
dalam aneka masakan adalah : Arak Putih, Arak Mie, Arak Gentong, Sari Tape, dan
juga tentunya Mirin dan Sake (di Jepang). Tentunya, karena termasuk dalam
golongan khamr, seluruh jenis arak tersebut di atas HARAM dipakai sebagai salah
satu bahan dalam masakan (QS. Al Maa’idah : 90).
Wahai Saudaraku seiman! Marilah kita lebih berhati-hati dengan setiap
makanan/minuman yang masuk ke dalam tubuh kita dan keluarga kita. Janganlah
sampai kita menyesal karena telah melakukan perbuatan nista tanpa kita sadari
(karena kita mabuk). Untuk itu, satu-satunya jalan untuk selamat adalah
mengikuti Syari’at Islam secara kaffah dan janganlah kita mengikuti
langkah-langkah Syaitan, karena Syaitan adalah musuh yang nyata bagi kita
semua.
Semoga bermanfaat
Comments
Post a Comment